REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran biaya haji tahun 2025.
Calon jemaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,78 per orang. Artinya, untuk dua orang, biaya yang harus dibayar langsung mencapai Rp 110.863.501,56.
Total biaya haji tahun ini atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 89.410.258,79 per orang.
Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah mencakup 62% dari total BPIH, sementara sisanya ditutupi oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal yang rata-rata sebesar Rp 25 juta, dengan optimalisasi mencapai Rp 33.978.508,01 (38%).
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Nih 4 SMA Terbaik di Jakarta Barat, Pilihan Unggul untuk Pendidikan Berkualitas
Rincian Bipih Berdasarkan Embarkasi
Biaya yang harus dibayar jemaah berbeda tergantung lokasi embarkasi. Berikut daftar Bipih dari sejumlah embarkasi:
Aceh: Rp 46.922.333
Medan: Rp 47.976.531
Batam: Rp 54.331.751
Padang: Rp 51.781.751
Palembang: Rp 54.411.751
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
Solo: Rp 55.478.501
Surabaya: Rp 60.955.751