Hendra Gunawan Naik Status jadi Tersangka

Selasa 20 Feb 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Berbagai surat perjanjian kerja tersebut, seperti pembangunan gedung serba guna dan rehabilitasi konstruksi bertingkat, ternyata memiliki nilai kontrak yang fiktif.

BACA JUGA:Sinergi dan Komitmen Menuju Sukses MTQ XVII

Pentingnya peran Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) juga disoroti, di mana PPTK tidak pernah melakukan peninjauan lapangan atau menandatangani persetujuan terhadap kredit yang diajukan.

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pengawasan, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara.

Selain itu, Bank BRI cabang Kota Prabumulih juga disorot karena diduga meloloskan pengajuan kredit tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya.

Langkah-langkah yang diambil tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG), yang seharusnya menjadi pedoman dalam pemberian kredit.

Akibat dari semua tindakan tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total pinjaman yang dicairkan oleh bank tersebut. 

Sebagai konsekuensi, pada tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk sementara selama 20 hari ke depan.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Sementara itu, proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, demikian disampaikan oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut. (pad)

Kategori :

Terkait

Jumat 28 Jun 2024 - 22:11 WIB

Perkuat Kolaborasi Bidang Hukum

Kamis 13 Jun 2024 - 01:20 WIB

Bahas Bantuan Hukum Litigasi