REL, Empat Lawang — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif, Polsek Ulu Musi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (26/4/2025). Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.
Pelaksanaan KRYD mengadopsi pola razia disertai dengan pemberian himbauan kepada masyarakat, khususnya kepada pengguna jalan dan warga yang beraktivitas pada malam hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mencegah pelanggaran lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Sebanyak 7 personel Polsek Ulu Musi dikerahkan langsung ke lapangan untuk mendukung kelancaran operasi.
BACA JUGA:Bangun Sistem yang Humanis dan Berkeadilan
Hasil dari razia malam ini menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran berat seperti kepemilikan minuman keras (miras), tuak, senjata tajam (sajam), narkoba, maupun senjata api (senpi). Selain itu, tidak ditemukan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang mencurigakan, serta tidak ada pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Meskipun demikian, petugas tetap memberikan 15 teguran kepada warga yang kedapatan melakukan pelanggaran ringan atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Teguran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Ulu Musi, melalui petugas di lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin. "Kami ingin masyarakat merasa aman, terlindungi, dan percaya bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, terutama di jam-jam rawan seperti malam hari," ujarnya.
BACA JUGA:PImpin Peringatan Otda, Fauzan Tegaskan Komitmen Otda
Kegiatan KRYD malam ini berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang mengapresiasi langkah proaktif Polsek Ulu Musi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. (*)