Rapat kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XII yang membahas perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel Tahun 2025.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan bahwa dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif, tiga Ranperda disetujui untuk masuk ke Propemperda 2025.
Dua Ranperda lainnya, yakni tentang perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan pengaturan angkutan perairan melintasi jembatan, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.
Selain itu, dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni tentang pelestarian nilai budaya marga dan pemanfaatan alur sungai/perairan, juga akan dikaji lebih dalam untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Ikuti Tasyakuran Virtual Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Dengan demikian, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 akan memuat delapan Ranperda, yang terdiri dari enam usulan Pemprov Sumsel dan dua inisiatif DPRD. (*)