ASN di Prabumulih Mangkir 10 Tahun, Gaji Tetap Mengalir Tiap Bulan!

Kamis 01 May 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Prabumulih, Sumsel — Fakta mencengangkan terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih. 

Dalam sidak yang menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan, ditemukan bahwa enam Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja selama bertahun-tahun. 

BACA JUGA:Danau Ranau, Permata Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung yang Tawarkan Kedamaian Alami

Salah satu di antaranya bahkan tercatat absen selama 10 tahun penuh!

Meski tidak pernah hadir menjalankan tugasnya, keenam ASN tersebut tetap menerima gaji rutin setiap bulan. Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran ASN yang sudah 10 tahun tak bekerja adalah karena sakit.

Namun, anehnya, absensi bertahun-tahun ini luput dari tindakan tegas yang semestinya.

“Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan,” ujar Indra, Selasa (29/4/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Inspektorat telah melaporkannya ke Wali Kota Prabumulih.

Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, tanggung jawab pemberian sanksi berada di tangan masing-masing kepala OPD.

BACA JUGA:Sakura Hills Tawangmangu, Destinasi Wisata Ala Jepang di Kaki Gunung Lawu, Cuma 2 Jam dari Klaten

Indra juga membantah anggapan bahwa Inspektorat lalai dalam pengawasan. “Kerja kami banyak, dan pengawasan terhadap pegawai adalah tanggung jawab kepala OPD masing-masing.

Kami hanya bisa menindaklanjuti berdasarkan laporan dan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari enam ASN yang bolos kerja tersebut, hanya satu orang yang pernah diberikan peringatan resmi hingga tiga kali. Selebihnya, tak pernah tersentuh sanksi administratif yang seharusnya.

Nama-nama dan lokasi penempatan ASN bermasalah ini belum diungkap ke publik. Indra menekankan bahwa kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Wali Kota dan BKPSDM.

Temuan ini memicu keprihatinan publik, terutama terkait akuntabilitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang.***

Kategori :