Bahas Penanganan Kasus Narkotika Tahun 2025, Bapas Lahat Ikuti Rapat Komunikasi Forum P4GN

Bahas Penanganan Kasus Narkotika Tahun 2025, Bapas Lahat Ikuti Rapat Komunikasi Forum P4GN-Reri Alfian - Reri Alfian
RAKYATEMPATLAWANG – Pemerintah Kota Pagaralam menggelar Rapat Komunikasi Forum Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Rabu (18/6), bertempat di Ruang Rapat Basemah 1. Rapat ini melibatkan seluruh stakeholder dari berbagai instansi, baik dari lingkungan Pemkot Pagaralam maupun instansi vertikal. Salah satunya adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat yang diwakili oleh Kasubsi BKA, Rinaldi Ahmad.
Rapat dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Pagaralam Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Pembangunan SDM, Drs. Agus Ahmad, MM. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Dr. Drs. Guruh Achmad Fadiyanto, MH.
Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Guruh menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumsel yang semakin memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa jumlah perkara kasus narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun. "Penanganan rehabilitasi bagi para pengguna masih belum berjalan efektif, terlihat dari tingginya angka pemidanaan terhadap pengguna narkotika," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Bapas Lahat, Rinaldi Ahmad, turut menyampaikan saran dan permasalahan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia menekankan pentingnya pendekatan yang sesuai dengan regulasi, yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
BACA JUGA:Astrowisata, Wisata Edukasi Astronomi Pertama di Rejang Lebong Bengkulu
Selain itu, Perimansyah dari Bapas Lahat juga memaparkan peran aktif lembaganya dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan ABH di wilayah Kota Pagaralam.
“Melalui forum ini, diharapkan dapat terbentuk kesamaan pandangan di antara para Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menangani perkara narkotika, khususnya di lingkungan Kota Pagaralam,” pungkas Perimansyah.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan penanganan kasus narkotika yang lebih komprehensif, humanis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. ***