Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan UMP 2025

Kamis 01 May 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

// May Day di Sumsel

REL, Palembang – Puluhan perwakilan buruh dari berbagai serikat pekerja di Sumatera Selatan menghadiri audiensi, sarasehan, dan dialog bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025). 

Acara yang digelar di Auditorium Bina Praja itu mengangkat tema "May Day is Kolaborasinya Day – Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional."

Pertemuan yang digagas oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumsel ini menjadi ruang aspirasi bagi para buruh untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kondisi ketenagakerjaan di Bumi Sriwijaya.

Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan bahwa terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah. Namun, dua di antaranya menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:PMI Palembang Resmi Dilantik

"Pertama, kami meminta Pemprov Sumsel melalui gubernur untuk mengawal percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar adil bagi semua. Kedua, mendesak adanya revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025 yang dinilai tidak berpihak pada buruh," ujar Cecep.

Cecep juga berharap ke depan peringatan May Day bisa dilakukan lebih konstruktif tanpa perlu turun ke jalan.

"Kami berharap pada peringatan May Day tahun 2026 nanti, seluruh federasi serikat pekerja bisa diundang resmi oleh Pemprov Sumsel sehingga tidak perlu lagi ada aksi demonstrasi," ujarnya yang juga menjabat Ketua PD FSPPP-SPSI Sumsel.

Pemerintah Provinsi Sumsel menyambut baik semangat kolaborasi yang diusung para buruh.

BACA JUGA:KPP Sayangkan Pajak Eksportir Komoditi Kopi Pagar Alam Tidak Terserap 

Forum dialog ini dinilai menjadi langkah positif dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan produktif. (*)

Berikut Tujuh Tuntutan Buruh Sumsel di May Day 2025:

Mendesak percepatan revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengirim surat resmi kepada Presiden dan Ketua DPR RI.

Menolak praktik upah murah dan outsourcing yang masih marak di perusahaan-perusahaan Sumsel.

Menuntut revisi UMSP Sumsel 2025 yang dianggap cacat hukum dan prosedur, dengan merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait