Dikeroyok, Mahasiswi Asal Pagaralam Laporkan Temannya Ke Polisi

Minggu 04 May 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Akibatnya, Korban mengalami luka memar didahi dan hidung, kemudian tangan kanan dan kiri mengalami lecet, serta bibir atas dan bawah memar. "Saya berharap laporan saya cepat diproses, sebab terlapor juga sudah mengatakan melalui medsos akan melakukan penganiayaan selanjutnya, " Harapnya. 

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Kepala SPKT melalui Panit III mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket dan akan di teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. "Laporan akan segera kami kirim ke Unit bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti, " tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait