REL,BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tetap akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Namun, tidak semua ASN akan menerima manfaat tersebut. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang akan mendapatkan gaji ke-13.
BACA JUGA:Danau Asam, Surga Tersembunyi di Lampung Barat yang Menyuguhkan Pesona Alam Memukau
Pencairan Gaji ke-13 Diatur dalam Aturan Resmi
Pencairan gaji ke-13 merupakan bagian dari program rutin tahunan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Program ini biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bantuan bagi pegawai negeri yang memiliki tanggungan pendidikan anak.
Menurut Sri Mulyani, pencairan akan dilakukan tepat waktu dan menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai negeri terhadap negara.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang ASN bisa menerima gaji ke-13.
Daftar Syarat ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan kebijakan sebelumnya yang dijadikan acuan oleh Kementerian Keuangan, berikut adalah sejumlah persyaratan umum untuk menerima gaji ke-13:
1. Berstatus Aktif sebagai ASN/TNI/Polri
Pegawai yang sedang dalam status aktif bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak menerima gaji ke-13.
2. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Sedang atau Berat
ASN yang sedang dikenai sanksi disiplin berat, seperti pemotongan tunjangan atau penurunan pangkat, akan kehilangan hak atas gaji ke-13.