PPPK Tahap 2 Tanpa Passing Grade, Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Peringkat Nilai Tertinggi

Kamis 08 May 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, JAKARTA Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 kini memasuki babak akhir.

Menariknya, sistem kelulusan tahun ini mengalami perubahan signifikan yang wajib diketahui oleh seluruh peserta.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2025 Tahap 2 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas atau passing grade sebagai penentu kelulusan.

Sebagai gantinya, peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan total nilai ujian, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Ini Wisata Ekstrem Gumuk Reco di Semarang, Uji Adrenalin di Tengah Pesona Alam

“Perubahan sistem ini bertujuan untuk menjaring peserta terbaik secara menyeluruh, bukan hanya yang mampu melewati ambang batas minimal,” ujar seorang narasumber di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam ujian PPPK Tahap 2, peserta harus mengikuti empat komponen seleksi, yaitu:

  • Kompetensi Teknis: nilai maksimal 450 poin

  • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: total 180 poin

  • Wawancara: 40 poin

Total nilai maksimal yang bisa diraih peserta adalah 670 poin.

BACA JUGA:Misteri dan Sejarah Sumatera Selatan: Jejak Peradaban dan Warisan Mistis di Tanah Sriwijaya

Penilaian dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT BKN), yang menjamin transparansi dan akurasi hasil seleksi.

Setelah seluruh komponen dinilai, peserta akan diurutkan berdasarkan total nilai.

Hanya mereka yang masuk peringkat tertinggi sesuai kuota formasi yang dinyatakan lulus.

Kategori :