REL, Lubuk Linggau — Lurah Sumber Agung, M. Adenan Kesuma, S.E., mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya truk angkutan batubara yang masih nekat melintasi kawasan pemukiman warga di Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau.
Padahal, aturan sudah tegas melarang kendaraan berat tersebut melewati jalur dalam kota dan mengarahkan mereka ke jalur lingkar utara pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan Adenan usai menerima banyak keluhan dari masyarakat yang resah akibat bising dan debu dari lalu lalang truk batubara di malam hari.
"Kami bersama bhabinkamtibmas sudah melakukan monitoring dan menemukan fakta bahwa truk-truk tersebut masih kerap melintas, bahkan standby di sekitar Terminal GOR Petanang," ujarnya, Kamis (8/5).
BACA JUGA:Kagumi Pertanian Terpadu dan Inovasi Serat Nanas
Tak hanya itu, Adenan juga menyoroti keberadaan truk yang diarahkan ke Rumah Makan Putri Minang untuk berhenti dan melakukan pemeriksaan dokumen.
Menurutnya, lokasi tersebut belum memiliki izin resmi sebagai titik aktivitas hauling batubara.
“Kami sudah beri teguran lisan dan tertulis. Ini bisa menimbulkan pungli dan kerusakan jalan jika dibiarkan,” tegasnya.
Lurah Sumber Agung juga menyinggung razia yang pernah digelar pada 30 April lalu di Simpang RCA serta pemasangan spanduk larangan melintas.
Namun sayangnya, hal tersebut belum mampu menyurutkan aktivitas truk batubara ke arah jantung kota.
BACA JUGA:Cetak Desainer Muda Berdaya Saing
Adenan berharap Pemerintah Kota Lubuk Linggau segera membuat regulasi yang lebih kuat dalam pengawasan angkutan batubara, sekaligus mengatur agar kegiatan ini dapat berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak melarang usaha, tapi prosedur dan perizinan harus jelas. Jika regulasi ditegakkan, justru bisa mendukung PAD,” tambahnya.
Sejak 1 Mei, truk-truk batubara masih kerap ditemukan melintas di luar jam operasional. Bahkan ada yang terpantau lewat pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siapkan Anggaran Rp1 Triliun