Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur

Jumat 23 Feb 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, Hanya bisa diam dan menunjuk kepalanya karena malu, " jujur pak terpaksa saya begini. Karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu lampu itu saya juga lagi pak seharga 5 ribu hingga 25 ribu," akunya. (Pad)

Kategori :

Terkini

Senin 08 Jul 2024 - 01:33 WIB

Pj Wako Terima Audiensi KMBP Unsri

Senin 08 Jul 2024 - 01:32 WIB

Jaga Kerukunan Antar Sesama