Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rinciannya Lengkap!

Doc.Rel--
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara.
Dalam regulasi tersebut, tercantum bahwa kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel untuk dua bulan sekaligus.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, sekaligus bagian dari program prioritas nasional di bidang reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 449 PPPK Resmi Dilantik Bupati Joncik Muhammad, Tiga Peserta Raih Nilai Terbaik
BACA JUGA:Xiaomi Pad 8 Series Meluncur 25 September, Usung Layar 3.2K dan HyperOS 3
Rincian Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut persentasenya:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12% (tertinggi)
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yang mengintegrasikan sistem merit dalam aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin. Tujuannya agar kesejahteraan ASN lebih adil, layak, dan kompetitif.
Besaran Gaji ASN Setelah Kenaikan
Meski rincian resmi gaji terbaru belum diumumkan, ASN dapat menghitung perkiraannya berdasarkan gaji saat ini ditambah persentase kenaikan.
Gaji Pokok PNS (berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400