Resmi! Ini Jadwal dan Syarat Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Kemenag 2025

Minggu 11 May 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akhirnya secara resmi mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024.

Penyerahan SK ini dijadwalkan berlangsung mulai bulan Mei 2025, setelah melalui proses panjang seleksi, pengumuman hasil, dan pemberkasan.

BACA JUGA:Jelajahi Surga Tersembunyi di Pangandaran: Dari Green Canyon hingga Pantai Pasir Putih

Momentum yang Dinanti Ribuan Peserta

Penyerahan SK PPPK ini menjadi momentum penting yang ditunggu ribuan peserta yang telah dinyatakan lulus.

SK tersebut menjadi dokumen resmi yang menandai dimulainya masa kerja mereka sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK di lingkungan Kemenag.

Pelaksanaan Serentak di Seluruh Indonesia

Kemenag menyampaikan bahwa penyerahan SK akan dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia.

Pelaksanaan penyerahan SK ini dilakukan secara tatap muka di masing-masing satuan kerja tempat peserta ditetapkan.

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan proses integrasi PPPK ke dalam lingkungan kerja Kemenag.

BACA JUGA:Lampung Kembali Jadi Sorotan Wisata 2025: Ini 11 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu!

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Para peserta yang menerima SK wajib hadir sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan oleh Kanwil atau satuan kerja masing-masing.

Mereka juga diharuskan membawa sejumlah dokumen penting sebagai syarat administratif, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Kategori :