Tertidur di Pondok, Pencuri Motor di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap Polisi

Selasa 13 May 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Empat Lawang – Upaya keras jajaran Polsek Tebing Tinggi membuahkan hasil.

Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Perumahan Gatri Residen, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Seorang pemuda bernama Ajai Heriansah (20) akhirnya ditangkap oleh tim Polsek Tebing Tinggi saat tengah tertidur lelap di sebuah pondok, Kamis (8/5/2025). Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H., didampingi Kanit Idik IPDA Tamson, S.E.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025. Korban bernama M. Parman Muslim (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS), meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara hajatan.

Saat itu, sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul warna pink dengan nomor polisi BG 6279 EX, terparkir di depan rumah, dengan kunci rumah disimpan di dalam kardus.

BACA JUGA:Petani Kates Lintang Kanan Menjerit! Harga Anjlok, Produksi 30 Ton per Hari Terancam Mubazir

BACA JUGA:Heboh! Siswa Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Disdik Kalsel Geram: Sekolah Kecolongan!

Namun ketika korban kembali pukul 17.00 WIB, ia mendapati motornya telah raib, lengkap dengan rantai pengaman dan kunci. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/ B / 06 / I / 2025.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku tak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan turut diamankan pihak kepolisian. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp17 juta.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Kebijakan Revolusioner Abdul Mu’ti: Guru Libur Sehari Tiap Pekan, Bukan Santai Tapi untuk Masa Depan Bangsa!

BACA JUGA:Pendaftaran STTD Kemenhub 2025: Syarat Lengkap, Jurusan yang Dibuka, dan Persyaratan Nilai hingga Tinggi Badan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sempat dibuat resah oleh maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kategori :