MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, KPU Siapkan Penetapan Paslon Terpilih

JM Fai Nobar Putusan MK-doc for rel-

Rel, Empat Lawang, 26 Mei 2025 – Drama panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai titik akhir. 

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan H. Budi Antoni–Henny Verawaty terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025 lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/5), MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, yakni KPU serta pasangan calon Joncik Muhammad–Arifai, sehingga gugatan HBA–Henny dinyatakan tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang terregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

BACA JUGA:Melihat Rahasia Keindahan Prabumulih: 7 Tempat Wisata yang Siap Bikin Kamu Terpukau

BACA JUGA:Menakjubkan! 3 Rekomendasi Wisata Religi di Bengkulu yang Sarat Makna dan Sejarah

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, Joncik Muhammad dan Arifai yang sebelumnya terpilih melalui PSU tinggalnmenunggu penetapan sebagai pemenang sah PSU Empat Lawang 2024.

Putusan MK tersebut disambut haru dan bahagia oleh pasangan JM–Fai beserta pendukungnya yang menggelar acara nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung. 

Dalam video yang beredar di media sosial, suasana penuh emosi tampak menyelimuti ruangan ketika hakim MK membacakan keputusan.

"Alhamdulillah, Allahu Akbar!" pekik para peserta nobar saat keputusan MK diumumkan. Joncik Muhammad yang hadir bersama istri dan pasangannya Arifai turut mengungkapkan rasa syukur. "Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Empat Lawang. Semoga proses berikutnya bisa berjalan lancar," ujar Joncik dengan mata berkaca-kaca.

Turut hadir dalam acara nobar tersebut anggota DPR RI Giri Ramanda Kiemas, mantan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, serta puluhan tim sukses JM–Fai yang tampak antusias menyambut putusan MK.

BACA JUGA:Cuma Rp2 Jutaan, HP Sekeren Ini Tahan Gores & Sidik Jari, Bisa Ngecas Kilat dan Foto Sekelas DSLR!

BACA JUGA:Cuma Rp1 Jutaan! Xiaomi Redmi 13x Bawa Kamera 108MP & RAM 16GB, Saingi HP Flagship?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan