Setelah Diangkat, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Ini Penjelasan Resmi dan Rinciannya

Kamis 15 May 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah menargetkan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.

Hingga Senin, 12 Mei 2025, ribuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan oleh berbagai instansi pusat dan daerah, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemberkasan dan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan semakin banyaknya SK yang terbit, pertanyaan yang kini muncul dari para CPNS adalah: "Kapan gaji pertama CPNS 2024 akan dibayarkan?" Berikut ini penjelasan lengkap berdasarkan regulasi dan informasi resmi dari BKN.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Dekat Kota Bogor yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan

Aturan Pembayaran Gaji Pertama CPNS

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, terdapat ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai pembayaran gaji pertama bagi CPNS.

1. Gaji Diterima 80% dari Gaji Pokok PNS CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja (MK) yang diakui.

Besaran ini berlaku selama status masih sebagai CPNS, sebelum diangkat menjadi PNS penuh setelah lulus masa prajabatan.

2. Gaji Dibayarkan Berdasarkan Tanggal SPMT Gaji pertama CPNS akan dihitung dan dibayarkan terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT merupakan bukti sah bahwa seorang CPNS telah mulai menjalankan tugasnya di unit kerja masing-masing.

3. SPMT Wajib Ditetapkan Maksimal 1 Bulan Setelah SK Terbit Setiap CPNS harus menerima dan menandatangani SPMT maksimal satu bulan setelah SK pengangkatan diterbitkan.

Keterlambatan dalam proses ini bisa berpengaruh pada waktu pencairan gaji.

4. Pengajuan Gaji Maksimal 2 Bulan Setelah SPMT Pejabat Pembuat Daftar Gaji (PPDG) di masing-masing instansi wajib mengusulkan pencairan gaji paling lambat dua bulan sejak tanggal SPMT.

Jika seluruh proses berjalan tepat waktu, CPNS bisa menerima gaji pertama dalam waktu sekitar 1–2 bulan setelah mulai bertugas.

BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Bendungan Waikelo Sawah, Surga Tersembunyi di Sumba Barat Daya

Kategori :