REL, Palembang — Sebanyak 41 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Provinsi Sumatera Selatan resmi diberhentikan dari keanggotaan, usai terbukti
melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) dengan
mendukung organisasi tandingan PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang
dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST, dalam keterangan persnya, Selasa (25/6/2025),
menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah organisasi,
integritas profesi wartawan, dan legalitas PWI baik di tingkat provinsi maupun
nasional.
“Ke-41 anggota tersebut secara sadar telah mendukung dan aktif dalam kegiatan
organisasi PWI versi KLB yang tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi
organisasi. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap PDPRT,” tegas Kurnaidi.
BACA JUGA:Gandeng TNI Gencarkan Razia Rutin
Proses pemecatan dilakukan setelah melalui tahapan klarifikasi dan sidang internal
organisasi. Bahkan sebelumnya, seluruh anggota tersebut telah menerima surat