mendesak seperti membayar sewa kontrakan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Senada, Fina, ASN lainnya, menuturkan bahwa gaji ke-13 ini sangat bermanfaat,
terlebih karena bertepatan dengan datangnya tahun ajaran baru.
“Terima kasih nian, Pak Bupati. Gaji ke-13 ini meringankan beban kami dalam
membiayai sekolah anak-anak. Bisa beli seragam, tas, dan perlengkapan sekolah
lainnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur hak keuangan pegawai negeri di seluruh
Indonesia.
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, SH, menyampaikan bahwa pencairan ini
merupakan bentuk komitmen Pemkab Muba dalam memperhatikan kesejahteraan
ASN, sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Manfaatkan gaji ke-13 ini sebaik mungkin. Gunakan dengan bijak untuk kebutuhan
yang memang penting. Dan tentu saja, teruslah bekerja dengan semangat dan
penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat