RAKYATEMPATLAWANG - Setelah jalur SNBP dan SNBT berakhir, jalur mandiri menjadi harapan terakhir bagi banyak calon mahasiswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta favorit. Meski dikenal lebih fleksibel, jalur mandiri tetap memiliki syarat dan seleksi ketat yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.
Berikut ini tiga syarat utama yang biasanya diperlukan untuk mendaftar kuliah lewat jalur mandiri:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
Dokumen ini adalah syarat utama. Kamu harus melampirkan ijazah SMA/SMK/MA atau minimal Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah. Kampus biasanya menetapkan batas tahun lulusan, misalnya hanya menerima lulusan maksimal 3 tahun terakhir.
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Awasi Ketat Pengosongan Kotak Suara Pasca Pilkada 2024
Catatan: Pastikan nilai rapor yang tertera jelas, karena sebagian kampus masih mempertimbangkan nilai rapor sebagai salah satu indikator kelayakan.
2. Nilai UTBK atau Tes Mandiri
Setiap kampus memiliki mekanisme berbeda dalam seleksi jalur mandiri:
-
Sebagian kampus menggunakan nilai UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), jadi kamu tetap harus sudah ikut SNBT meski tidak lolos.
-
Kampus lain menyelenggarakan ujian mandiri internal, dengan materi sesuai bidang pilihan (Soshum, Saintek, atau Campuran).
BACA JUGA:Tim Pencak Silat Muba Borong 4 Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025
Tips: Cek situs resmi kampus tujuan untuk tahu apakah mereka mewajibkan nilai UTBK, atau menyediakan tes sendiri. Contohnya: UI, UGM, dan ITB biasanya memiliki SIMAK UI, UM UGM, dan USM ITB yang terpisah dari SNBT.
3. Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan
Jalur mandiri seringkali memerlukan biaya pendaftaran yang lebih tinggi dibanding jalur nasional. Selain itu, sebagian besar kampus menetapkan:
-
Uang pangkal (Iuran Pengembangan Institusi/IPI) yang tidak ada di jalur SNBP/SNBT.
-
UKT (Uang Kuliah Tunggal) tetap berlaku, tapi bisa jadi dalam kategori lebih tinggi untuk jalur mandiri.
Contoh: Di beberapa PTN, uang pangkal bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung program studi dan kampusnya.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Pengosongan Kotak Suara Pasca Pilkada 2024
Tambahan: Syarat Lain yang Mungkin Dibutuhkan
Selain tiga syarat utama di atas, kampus juga bisa meminta:
-
Kategori :