REL, Palembang - Sidang Gugatan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka Kasus dugaan
Korupsi PMI kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda pembacaan putusan,Senin (7/6/25)
Untuk diketahui dalam Gugatan Praperadilan ini untuk Pihak Permohonan Dedi Supriyanto dan
termohon Kejaksaan Negeri Palembang
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Raden Zainal Arief SH MH menyatakan bahwa dengan telah ditanda tanganinya Berita Acara penetapan tersangka dalam hal ini
Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya
dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.
Maka dengan itu Sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon
(Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Musi Rawas
"Mengadili dan Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon " Tegas Hakim tunggal Raden Zainal Arief SH MH saat
membacakan putusan dipersidangan
Seperti diketahui dalam Kasus dugaan Korupsi PMI ini terlebih dahulu tersangka Fitrianti Agustinda
yang mengajukan Gugatan Praperadilan dan putusan ditolak majelis hakim