Sekedar mengingatkan dalam Kasus ini Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada
Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Ditempatkan di Posbakum Desa
Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI
Kota Palembang periode 2019-2024.
Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD)
PMI Kota Palembang. (*)
Kategori :