Memiliki sertifikat pendidik
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
Melaksanakan pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) selama 6 jam
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama mereka memenuhi ketentuan sesuai juknis,” tegas Munir.
BACA JUGA:Tablet Tipis, Layar Tajam, Harga Ramah! Kenalan dengan Acer Iconia Tab iM11
BACA JUGA:Galaxy S25 FE Siap Hadir dengan Layar Flagship! Ini Bocoran Lengkapnya
Harapan Meningkatnya Mutu Pendidikan Agama
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap tak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memperkuat mutu pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi salah satu pondasi dalam membangun generasi muda yang unggul secara spiritual dan intelektual.