Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari 2025

Jumat 11 Jul 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Memiliki sertifikat pendidik

Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu

Melaksanakan pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) selama 6 jam

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama mereka memenuhi ketentuan sesuai juknis,” tegas Munir.

BACA JUGA:Tablet Tipis, Layar Tajam, Harga Ramah! Kenalan dengan Acer Iconia Tab iM11

BACA JUGA:Galaxy S25 FE Siap Hadir dengan Layar Flagship! Ini Bocoran Lengkapnya

Harapan Meningkatnya Mutu Pendidikan Agama

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap tak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memperkuat mutu pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi salah satu pondasi dalam membangun generasi muda yang unggul secara spiritual dan intelektual.

Kategori :