P2G Tagih Janji Prabowo Soal Upah Minimum Guru Non-ASN

P2G Tagih Janji Prabowo Soal Upah Minimum Guru Non-ASN-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Janji tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Astacita Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan komitmen melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Sejak awal kami menagih janji ini. Jika pemerintah benar-benar berkomitmen, maka RAPBN 2026 harus segera menetapkan standar upah minimum untuk guru non-ASN,” tegas Iman dalam keterangan, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:Promo Gila! 5 Laptop Acer Murah Turun Harga, Ada Predator & Nitro
BACA JUGA:Galaxy A07 Hadir di Indonesia, Ponsel Murah dengan Performa Andal
Guru Non-ASN Masih Digaji di Bawah Standar
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan aturan jelas mengenai standar upah minimum guru non-ASN, termasuk guru honorer. Akibatnya, kesejahteraan ribuan guru swasta, guru madrasah, hingga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih jauh dari layak.
“Masih banyak guru honorer dan non-ASN, terutama di madrasah dan PAUD, yang hanya menerima Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. Angka ini bahkan lebih rendah dari penghasilan minimum buruh,” kata Iman.
P2G Desak Prabowo Wujudkan Astacita
Menurut Iman, Presiden Prabowo harus segera merealisasikan janji dalam Astacita, yakni penetapan standar upah minimum bagi guru non-ASN secara nasional.
“Kalau benar ingin mensejahterakan guru, maka pemerintah harus menetapkan upah minimum yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan sekadar insentif tambahan,” tegasnya.
Iman mengingatkan bahwa hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 14 Ayat 1 huruf A, yang menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
Insentif Bukan "Kado", tapi Hak Guru