Buron Kasus Pembunuhan, Tertangkap Saat Jualan Pecel Lele

Jumat 11 Jul 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:242 Desa dan Kelurahan di Muba Sudah Terbentuk

"Pelaku kita tangkap di Plaju saat sedang jualan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut karena ada dugaan pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya," ungkap AKP Heri.

Untuk perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seberang Ulu I untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tutup AKP Heri. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait