permintaan yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah.
Aspidsus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai
hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dia menyarankan agar seluruh perangkat desa segera meminta pendampingan hukum kepada
Kejaksaan melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara.
BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad : Bangun Sinergitas Dari Hati
“Pendampingan hukum bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan menjaga tata
kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum
APH. Uang tunai Rp65 juta yang disita dari lokasi OTT telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sedang menelusuri berapa kali praktik seperti ini pernah terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius
bagi seluruh wilayah agar tidak menjadikan nama APH sebagai tameng untuk korupsi,” pungkas
Aspidsus.