rapi dan cepat, hanya dalam hitungan menit motor sudah berhasil dibawa kabur,” kata Nandang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting,
antara lain kunci Y modifikasi, besi kikir, mata obeng khusus, gembok rusak, hingga sepeda motor yang
digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Raih Juara 2 Lomba Yel-Yel
Selain itu, sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan, termasuk bukti transaksi penjualan
berupa uang tunai yang telah dibagi-bagi antar pelaku.
"Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel,"
terang Nandang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli dan penindakan
terhadap kejahatan jalanan, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan
segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan
sindikat terorganisir, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tutup Nandang. (*)