REL, Empat Lawang - Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang menerbitkan surat edaran mengenai tata tertib selama bulan Ramadhan.
Surat edaran ini mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah di Wilayah Kabupaten Empat Lawang, sesuai dengan Peraturan Bupati Empat Lawang (Perbup) Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menciptakan situasi tentram dan tertib selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Salah satunya adalah menutup kegiatan usaha hiburan malam/karaoke, warung remang-remang, dan kegiatan hiburan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung makan, dan kantin diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai penutup pada siang hari.
BACA JUGA:Bersiap Menjadi Tuan Rumah PEDA KTNA ke-16
BACA JUGA:Bantu Masyarakat Penerima Manfaat
Hotel atau penginapan dilarang membawa pasangan yang bukan muhrim atau suami istri.
Di Bagian Terakhir, masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual, dan menyembunyikan petasan serta sejenisnya.
Surat edaran ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP pada tanggal 4 Maret 2024 oleh PJ. Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri dan akan berlaku hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan. (Dik)