Kasus OTT Kades Lahat, Kejati Tetapkan Dua Orang Tersangka

Sabtu 26 Jul 2025 - 16:01 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

REL, Palembang-Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung

Kabupaten Lahat ahirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka

Diketahui sebelumnya dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah

mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 orang Kepala Desa se Kecamatan

Pagar Gunung Lahat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari

mengatakan,setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti

yang cukup sebagai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Maka Tim Penyidik kejati Sumsel berhasil menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial N

selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades

tersebut," Jelas Vanny saat melakukan siaran Pers, Jumad (25/7/25)

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Bersama Forkompimcam

Vanny juga menjelaskan,modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Ketua dan Bendahara Forum

Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan

Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam

Tags :
Kategori :

Terkait