periode periode I sebesar Rp7 juta.
"Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000
kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa
yang termasuk dalam Keuangan Negara," pungkasnya. “Jelasnya
Lanjut Vanny, Adapun perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kedua
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-undang
Tipikor," jelasnya.
BACA JUGA:Bursah Zarnubi : Pemkab Lahat Siapkan Pendamping Hukum
"Perbuatan kedua tersangka ditemukan, hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi dilakukan
ditahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak
Hukum. Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65
juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya
dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," ujarnya.
Bahwa selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di
Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (*)