REL, Kayuagung – Setelah menjalani pemeriksaan, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir
melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap
kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik,
Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan kasus dana desa tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S
(47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah
barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil
penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana
Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(TPTPK).
"Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah
kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan," ujar
Kapolres.