REL, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah mengingatkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 7 Agustus 2025. Batas waktunya sampai 20 Agustus nanti.
Dia menambahkan, untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK paruh waktu dimulai 23 Agustus-15 September. “Targetnya, 23 Agustus-30 September, PPPK paruh waktu sudah mengantongi NIP,” ujarnya. Dia mengingatkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus.
Sebab, tidak ada perpanjangan lagi jika terlambat. Zudan menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir terhadap instansi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu. "Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," tegas dia.
Deadline waktu proses penyelesaian honorer ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai 1 Oktober 2025 tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN atau istilah lainnya. "Makanya segera usulkan. PPPK paruh waktu ini sebagai solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal," tuturnya.
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi
Zudan juga menekankan agar PPK instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK. "Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.
Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer. Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan. Dia meminta instansi segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Siap Dirikan Sekolah Rakyat
"Instansi harus memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi," pungkas Zudan. (*)