REL, Pagar Alam - Pelarian ES (50) akhirnya digagalkan Satreskrim Polres Pagar Alam pasca dilaporkan terduga pelaku rudapaksa seorang anak dibawah umur beberapa bulan lalu.
Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam,Senin (25/8) ES ditangkap di Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu setelah selama kurang lebih enam bulam dirinya (ES) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setelah dilaporkan orang tua korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagaralam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Ia mengatakan, jika awalnya kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan laporan yang kemudian dilayangkan ke Polres Pagaralam. Berbekal keterangan saksi dan bukti, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pembangunan Sumsel
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan. (rer)