REL, Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis (28/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara. Perjanjian ini mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penyelamatan Aset Negara dan Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk melakukan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan, kekayaan, atau aset negara.
BACA JUGA:Polsek Pajar Bulan Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Lahat
“Dengan diadakannya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Lahat,” ucap Rio Purnama.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap permasalahan hukum terkait aset pertanahan dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif. Sinergi antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik terhadap aset-aset negara. (*)