Rel, Bacakoran.co – Mutasi guru dan kepala sekolah selalu jadi isu yang bikin heboh.
Sebagian pihak menilai mutasi adalah hal wajar untuk penyegaran dan pemerataan tenaga pendidik. Namun, belakangan muncul polemik ketika sejumlah mutasi justru diblokir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikdasmen).
Ada kepala sekolah yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) namun terhenti di sistem digital, ada pula guru yang tiba-tiba dimutasi tanpa penjelasan. Publik pun bertanya-tanya: mengapa bisa begitu?
Regulasi Super Ketat
Mutasi di dunia pendidikan ternyata tidak sesederhana membalik telapak tangan. Ada aturan berlapis yang harus ditaati:
Restu Mendagri Wajib Berdasarkan surat edaran Mendagri Maret 2024, setiap kepala daerah yang ingin mengganti kepala sekolah wajib meminta persetujuan terlebih dahulu. Tanpa “lampu hijau” Mendagri, sistem otomatis akan menandai mutasi sebagai diblokir.
BACA JUGA:Puan Maharani Minta Maaf Atas Tragedi Ojol Tewas, Janji DPR Kawal Usut Kasus Hingga Tuntas
BACA JUGA:Ngeri! Demo Rusuh di Makassar Tewaskan 2 Orang, Gedung DPRD Dibakar Massa
Jika Kepala Daerah Penjabat, Harus Lewat BKN Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022, penjabat kepala daerah tidak boleh sembarangan memutasi kepala sekolah. Semua harus melalui persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan ini dibuat untuk mencegah mutasi bermuatan politik jangka pendek dan memastikan proses berjalan profesional.
Sistem Digital yang Ketat: SIM, iMUT, dan Dapodik
Saat ini, mutasi guru dan kepala sekolah harus melewati jalur digital. Mulai dari SIM KSPSTK, diverifikasi ke iMUT BKN, hingga akhirnya sinkron ke Dapodik.
Sistem ini memang menjamin transparansi, tetapi juga punya konsekuensi: jika dokumen tidak lengkap atau syarat tak terpenuhi, mutasi otomatis terblokir.
Kasus Nyata di Lapangan
Sejumlah daerah sudah mengalami polemik mutasi ini: