Dari lokasi penyergapan di kawasan Jl Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, polisi menemukan berbagai senjata yang dibuang para pelaku tawuran. Seperti 4 buah parang, 1 celurit bulan, 1 stik golf, dan 3 pipa paralon yang ujungnya terpasang celurit.
Ajakan tawuran tersebut melalui Instagram. Hasil pendataan dan pemeriksaan, dari 33 remaja yang diamankan ini, mayoritas masih anak-anak di bawah umur. Berusia mulai dari 13 tahun, 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun. Ada juga yang berusia 19 tahun.
Kepala sekolah dan orang tua mereka dipanggil ke Polres Prabumulih. Termasuk perwakilan Dinas Sosial, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Prabumulih. Selanjutnya puluhan remaja itu mendapatkan pembinaan. (chy/air/sumeks)