Rel, Bacakoran.co – Ombudsman Perwakilan Bengkulu turun tangan menyelidiki kisruh penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Kasus ini mencuat usai 72 siswa diberhentikan secara sepihak setelah sebulan mengikuti kegiatan belajar.
Pada Jumat (29/8/2025), ketua panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, kepala sekolah SMAN 5 dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.
“Jam 09.00 WIB pagi ini, ketua panitia sudah diperiksa. Selanjutnya kepala sekolah pukul 14.00 WIB,” jelas Ade Bardiyanto, Kepala Pencegahan Ombudsman Bengkulu.
BACA JUGA:Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah Massa, TNI AD Perketat Penjagaan di Bintaro
BACA JUGA:Rumah Uya Kuya Dijarah, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Ombudsman Klarifikasi Pemberhentian 72 Siswa
Ade menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah kejanggalan, termasuk pemberhentian 72 siswa yang disebut tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta adanya 98 siswa diterima namun tidak diumumkan secara resmi.
“Poinnya mempertanyakan soal 72 siswa yang diberhentikan sepihak serta adanya 98 siswa yang diterima namun tidak diumumkan,” beber Ade.
Ombudsman berkomitmen akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada gubernur, kepala dinas pendidikan, dan masyarakat agar kasus ini bisa diselesaikan secara transparan.
Orang Tua Murid Menangis, Anak Tertekan
Sebelumnya, puluhan wali murid menggelar aksi protes di DPRD Kota Bengkulu pada Rabu (20/8/2025). Mereka memprotes keras keputusan sekolah yang dianggap merugikan anak-anak mereka.
Banyak siswa yang diberhentikan mengaku mengalami tekanan psikologis, sementara orang tua mereka merasa kecewa dan terpukul.
“Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid dengan suara bergetar.
Harapan Publik: Transparansi dan Keadilan