REL,.Palembang - Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr Agus Fatoni, secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur, Rabu (13/3/2024).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 99/KPTS/II Tahun 2024.
GTD BHAM, yang dipimpin oleh Gubernur, memiliki anggota dari Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian di bidang hukum dan HAM, dan mitra non-pemerintah. Masa keanggotaan mengikuti periode Aksi BISNIS HAM, yaitu tiga tahun.
Dr Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menyatakan bahwa GTD BHAM dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam hal Hak Asasi Manusia dalam kegiatan usaha.
BACA JUGA:Jaga Ketertiban Selama Pasar Ramadhan
BACA JUGA:Polres Lahat Patroli Stasioner Gabungan
GTD BHAM bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham juga memiliki peran dalam pengawasan aktivitas bisnis sesuai dengan HAM.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menekankan pentingnya pemenuhan HAM dalam bisnis sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2023. Tim GTD BHAM diharapkan dapat meminimalisir isu miring terkait HAM di sektor bisnis dan meningkatkan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah.
Dengan pengukuhan GTD BHAM, diharapkan terjaga silaturahim dan koordinasi antar lembaga instansi pemerintah serta terwujudnya bisnis yang sehat dan koperatif bagi semua pihak. (*)