REL, Prabumulih - Tiga pejabat KPU Kota Prabumulih tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Ketiga tersangka yaitu Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata (MD), Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin (YA), dan Syahrul (SA) selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) KPU Kota Prabumulih.
Mereka bertiga, Jumat (3/10) sore dijebloskan ke dalam Rutan Prabumulih. Penahanan terhadap tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah 2024 pada dari Pemkot Prabumulih kepada KPU Prabumulih sejak Agustus 2025. Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat Juli lalu ini naik ke tahap penyidikan 18 September 2025.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik Kejari Prabumulih akhirnya menaikkan status Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka dikawal keluar dari kantor Kejari Prabumulih menuju mobil tahanan sudah mengenakan rompi pink. Ketua KPU yang keluar pertama tampak mengenakan masker. Menyusul Syahrul dan terakhir Yasrin.
BACA JUGA:Truk Bermuatan 10 Ton Kulit Kemiri Terbalik
“Hari ini (Jumat), 3 Oktober 2025 pukul 15.30 tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka berinisial MD, YA dan SA," ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.
Ia mengatakan, dana hibah yang diusut ini diterima KPU Kota Prabumulih untuk pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024.
“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Safei, ada dugaan
Sebelum ini, tim penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Mulai dari para Komisioner, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih. Kemudian, Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, dan belasan saksi lainnya. “Setelah dua bulan proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti awal hingga kasus diekspos di Kejati. Pimpinan berkesimpulan kasus ini layak naik ke tahap penyelidikan,” tuturnya.
BACA JUGA:41 PPPK Kemensos RI di Kabupaten Empat Lawang Resmi Dilantik
Penyidik lalu menemukan indikasi kuat disertai bukti kalau dari total anggaran dana hibah Rp26 miliar, ada sekitar Rp6 miliar yang diselewengkan. Untuk angka pastinya, dugaan kerugian negara masih dalam perhitungan. “Pemeriksaan tidak akan berhenti di sini. Kami serius mendalami kasus ini karena menyangkut penggunaan uang negara. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Safe’i.
Dijelaskan Safe’i, pertimbangan penahanan ketiga tersangka tersebut, yaitu dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi lainnya. Soal modus para tersangka, Safe’i menjelaskan kalau dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya semula.
"Dari total Rp6 miliaran tersebut yang telah kami temukan tersebut, terdapat 20 item kegiatan yang kegiatannya diubah, ditambah dan dikurang. Menurut penyidik, di situ terjadi kerugian negara dalam jumlah tersebut," bebernya seraya menyebut kegiatan yang paling banyak yakni sosialisasi dan launching.
Untuk keterlibatan pihak lainnya, Safe’i tak menampiknya. "Bisa dan memungkinkan, berdasarkan hasil penyidikan berikutnya dan fakta-fakta di persidangan," ucapnya. Sementara, barang-bukti yang diamankan yakni sejumlah dokumen dengan jumlah cukup banyak. "Hampir 1.000 dokumen yang sudah disita," tutupnya.
BACA JUGA:Dukung Budidaya Jambu Kristal di Desa Bandar Aji