REL, Kayuagung - Sinergi jajaran Polsek Tulung Selapan dan Polsek Pangkalan Lampam berhasil menggulung dua pelaku pencurian motor. Kedua tersangkanya, E (21) dan H (30), warga Tulung Selapan Ilir.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Dedy Suandy SH mengatakan, sepeda motor Honda CRF yang dicuri kedua pelaku milik A (19).
Barang bukti itu disembunyikan pelaku di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.
"Jadi tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curiannya," kata dia, kemarin (17/3).
BACA JUGA:Karena Pisah Ranjang, Bunuh Bayi Sendiri
BACA JUGA:Razia Serentak Tangkap 56 Orang, Kandangkan 131 Ranmor
Penangkapan sendiri dilakukan dalam penghadangan Tim Macam Komering Tulung Selapan bersama anggota Polsek Pangkalan Lampam. Dilakukan setelah mendapatkan informasi kedua pelaku di wilayah Pangkalan Lampam.
Motor Honda CRF warna merah putih BG 5207 KAW milik korban hilang dicuri 7 Maret. 2024 lalu. Kejadiannya saat korban mengantarkan baju ke rumah temannya. Setelah itu, korban masuk ke dalam indekos dan menitipkan kunci motornya sekalian.
Korban lalu pulang. Pada 7 Maret, teman korban datang dan memberitahukan kalau motor korban telah dicuri. Seminggu kemudian, korban yang mengalami kerugian Rp30 juta melaporkan pencurian itu ke Polsek Tulung Selapan.
Lalu didapatkan informasi kalau ada pelaku yang dicurigai hendak melakukan tranksaksi jual beli sepeda motor jenis Honda CRF di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
Petugas pun lakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam. Upaya penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan dan berhasil. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” tukas AKP Dedy. (pad)