Razia Serentak Tangkap 56 Orang, Kandangkan 131 Ranmor
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kemarin sore (17/3) mengekspose hasil razia besar-besaran Sabtu malam hingga Minggu fajar. foto : ist--
SUMSEL - Aksi tawuran dan balap motor liar sudah benar-benar bikin gerah masyarakat maupun aparat keamanan. Akhirnya, Sabtu (16/3) malam hingga Minggu (17/3) fajar digelar razia besar-besaran di wilayah Sumsel.
Untuk di Kota Palembang saja, ada 114 kendaraan roda dua (R2) dan 14 roda empat yang diamankan. Razia yang melibatkan ratusan personel juga mengamankan 56 pelaku tawuran, kepemilikan senjata tajam (sajam), curanmor, miras dan penganiayaan.
Razia ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Selain mobil dan motor serta 3 bilan sajam jenis parang dan pisau, disita juga 7 liter tuak, 2 ikat mercon dan 5 kain sarung berisi batu yang digunakan sebagai alat tawuran.
Dari 56 pelaku yang diamankan, 53 orang laki-laki. Ada 25 orang dewasa dan 28 masih anak di bawah umur. Sedangkan 3 lainnya perempuan, 1 sudah dewsa dan 2 masih di bawah umur. Dijelaskan Harryo, dari 56 pelaku tawuran yang diamankan dalam razia Sabtu-Minggu subuh tersebut, ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke proses hukum. Untuk 25 pelaku tawuran dewasa, akan diproses lebih lanjut tergantung peran mereka.
BACA JUGA:Gagalkan Penyeludupan 22,2 Ton Batubara
BACA JUGA:Pagaralam Ajukan 900 Formasi CASN & PPPK
"Untuk yang masih anak -anak, langsung dikirim ke LPSK Indralaya agar mendapatkan pembinaan," jelasnya didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, Minggu (17/3) sore. Untuk 131 kendaraan yang diamankan, semua akan dikandangkan selama satu bulan. Pelanggarannya, pakai knalpot brong, tidak bawa lengkap surat kendaraan, tidak pakai helm hingga berbonceng lebih dari satu orang.
"Khusus yang pakai knalpot brong, akan dipanggil pemiliknya untuk mengganti dengan knalpot standar," bebernya. Dia menambahkan, sepanjang 2023-2024, sebanyak 27 kasus tawuran berhasil diungkap Polrestabes Palembang. “Ada 12 kasus tawuran diproses hukum dengan 15 pelaku. Ada 5 kasus yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” jelas Harryo. Sedangkan 15 kasus lainnya diproses hukum dalam bentuk pembinaan dan wajib lapor seminggu dua kali untuk pelakunya.
Sedangkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang 2023 sebanyak 199 unit dan 2024 sebanyak 442 unit R2. Dengan kata lain, tahun ini pelanggaran R2 naik 212 persen. Sedangkan untuk R4 tahun lalu yang ditindak ada 37 unit dan 2024 ini sudah 30 unit atau 81 persen. "Tapi diperkirakan akan terus naik sebab ini baru tiga bulan, masih sembilan bulan lagi," pungkasnya.
Untuk menekan aksi tawuran dan kriminalitas lain, Polrestabes akan menempatkan personel pada 12 pos pantau. Misalnya di simpang PIM atau kawasan Sekanak Lambidaro. Lalu, di simpang Bandara dan dekat Kantor Bank SumselBabel Jl GHA Bastari tersebut," bebernya diamini Kabag OPS, AKBP Sutrisno.
BACA JUGA:6.953 Jemaah Haji Sumsel Telah Melunasi Bipih Tahap Kedua
BACA JUGA:DRAMATIS! Dewa United Tundukan Bhayangkara FC
Pantauan di lapangan, razia besar-besaran Sabtu malam hingga Minggu fajar melibatkan ratusan personel gabungan dari Polda Sumsel, Brimob, Polrestabes Palembang, TNI, Dishub dan Satpol PP. Razia di Palembang itu serentak pada lima titik. Pada kawasan yang dinilai rawan.
Lima kawasan yang digelar razia yakni Simpang Lima DPRD meliputi Jl POM IX, Jl Kapten A Rivai dan Jl Angkatan 45. Selanjutnya pos Jl Demang Lebar Daun, lalu Jl GHA Bastari, Jl Sudirman dan Simpang Bandara Sukarami.