Bagi guru dengan SKTP 6 Oktober 2025.
Data mereka sudah valid lebih dulu, sehingga pencairan sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Tahap 2:
Bagi guru dengan SKTP 7 Oktober 2025.
Dana tetap disalurkan, namun menunggu penyelesaian validasi administratif agar tidak ada kesalahan data atau duplikasi penerima.
Langkah ini bukan bentuk penundaan, melainkan strategi efisiensi. Dengan sistem bertahap, guru yang datanya sudah siap tidak perlu menunggu pencairan serentak.
BACA JUGA:Penerapan TKA dalam SPMB Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional
Kapan Jadwal Cair TPG Triwulan 3 2025 untuk SKTP 7 Oktober?
Berdasarkan pedoman dari Kementerian Keuangan, pencairan TPG dilakukan 10–14 hari setelah SKTP diterbitkan.
Artinya, jika SKTP kamu keluar 7 Oktober 2025, maka pencairan maksimal akan dilakukan pada 24 Oktober 2025. Namun di beberapa daerah, proses ini bisa lebih cepat tergantung kecepatan verifikasi Dinas Pendidikan.
Beberapa daerah seperti Lampung, Pasuruan, Papua, Deli Serdang, dan Lombok dilaporkan sudah mulai menyalurkan dana TPG kepada guru sejak pertengahan Oktober 2025.
Guru Tetap Terima Hak Sesuai Jadwal
Pemerintah menjamin bahwa tidak ada guru bersertifikat yang kehilangan haknya.
Semua guru tetap akan menerima tunjangan sesuai SKTP yang valid. Jadi, jangan panik jika saldo belum masuk—cek saja secara rutin melalui akun Info GTK dan rekening pribadi.
Langkah pembagian dua tahap ini justru membantu agar pencairan lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir bulan.