Kurang dari 24 Jam, Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penembakan di Jalan Lintas

Kamis 23 Oct 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Nandang.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Nandang. 

Nandang menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Apel Hari Santri

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Nandang. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait