Lalu pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat milik keluarga korban nopol BG 2633 FAQ yang sedang di parkir di teras depan rumah.
Dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya di ambil dari lemari pakaian orang tua korban. Pada saat pelaku membawa sepeda motor tersebut sempat di lihat oleh 2 orang saksi (korban dan ibu korban).
Sempat dikejar akan tetapi pelaku sudah jauh kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Berikut juga diamankan sebagai BB selembar STNK Asli sepeda motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar surat keterangan dari leasing, sehelai baju kaos lengan pendek, dan sehelai celana pendek. (pad)