Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi

Sabtu 30 Mar 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hingga internal Kejari Banyuasin, kedua tersangka melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian  Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta pagi pada Mei 2023.

Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo. Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri asisten setda banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing masing sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Dimakamkan Bersama dalam Satu Liang Lahat, Ibu-Anak Lansia di Jaksel Ditemukan Tewas Membusuk

BACA JUGA:Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Got Belakang Ruko Pasar Ceng Ho, Pria Tunawisma Diduga Sakit 

Kemudian, April 2023, juga peruntukannya di luar aturan Korpri. Yaitu untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin), juga sebesar Rp10 juta. 

Ketika dikonfirmasi terkait data dan informasi tersebut, Kajari Banyuasin Agus Widodo SH,  melalui Kasis Pidsus Hendy SH, tidak membantahnya. "Tapi masih didalami oleh tim," akunya, kemarin. 

Diketahui, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Hendy menegaskan itu tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Soal kemungkinan tersangka lain, Hendy menunggu proses penyidikan dan persidangan.

Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin. 

Kemudian dia menggunakan dana kas korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin. 

Kemudian peranan tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggungjawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  (pad)

Kategori :