Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi

Sabtu 30 Mar 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin

REL, Palembang - Tersangka kasus penyelewengan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023, belum bertambah. Meski Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, sudah memeriksa higga puluhan orang saksi.  

"Total keseluruhan saksi ada 86 orang yang sudah diperiksa,” kata Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH, Jumat, 29 Maret 2024.  

Saksi-saksi yang diperiksa, mulai dari Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, Bendahara Korpri di setiap OPD Pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir di dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penerima bantuan.

“(Penyidikan) masih terus berproses, setiap hari kerja kami periksa 8 orang saksi,” jelas Hendy. Pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap OPD, yang melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se -Pemkab Banyuasin. 

BACA JUGA:Motor Korban Dijual Rp 2.5 juta

BACA JUGA:Tim Dinsos Beramal Lakukan Kunjungan

Iuran itu kemudian disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin. "Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. Rabu lalu, 27 Maret 2024, Kejari Banyuasin kembali  melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN. Masing-masing berinisial NT, OM dan RY. 

Termasuk memeriksa kembali, tersangka Bambang Gusriandi (mantan Sekretaris Korpri Banyuasin) dan Mirdayani (mantan Bendahara Korpri Banyuasin). “Pemeriksaan menumpang di kantor Kejari Palembang, Rabu (27/3). Tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-msaing,” jelasnya. 

Pemeriksaan menumpang di Kejari Palembang, karena kedua tersangka ditahan di Palembang sejak 14 Maret 2024. Bambang dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. 

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka Bambang bersaksi untuk tersangka Mirdayani, dan sebaliknya, "beber Hendy. Setelah berkas perkara kedua tersangka selesai, akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

BACA JUGA:Demi Mendapatkan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Pagaralam Rela Antre Kepanasan Walaupun Puasa

Kedua tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP. 

Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp342 juta.  

Kategori :

Terkini

Jumat 22 Nov 2024 - 21:46 WIB

Nottingham Forest Kembali Hadapi Arsenal

Jumat 22 Nov 2024 - 21:43 WIB

Dorong Peran Masyarakat

Jumat 22 Nov 2024 - 21:35 WIB

Sebanyak 489 Inovator Dapat Penghargaan