RAKYATEMPATLAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Dalam waktu satu pekan sejak korban ditemukan meninggal di aliran sungai Komering di bawah jembatan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur pada Jumat 29 Maret 2024, anggota Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Hamsal, menangkap pelaku, yang berinisial RD (15), warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
BACA JUGA:Polres Oku timur Berhasil Mengamankan kan pembunuhan dan tindakan kekerasan pelajar smp N 2 Belitang
Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri di daerah Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat 5 April 2024. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3830 CNN dan STNK milik korban, 2 kaos lengan pendek, 1 celana levis panjang, 1 celana pendek, 2 tali pelepah pisang, dan 3 lembar hasil visum.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, didampingi oleh Wakapolres, Kompol Polin Pakpahan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor dan dipanggil oleh tersangka untuk menghampirinya yang sedang duduk menjual duku di tepi jalan Pasar Gumawang.
Setelah berbincang sebentar, tersangka meminta korban mengantarnya ke Desa Tanjung Mas dengan alasan ingin membawa duku. Namun, dalam perjalanan, keduanya terlibat dalam cekcok dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bawah jembatan. Di situlah tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang menyebabkan korban meninggal.
Kemudian, tersangka membawa sepeda motor dan jam tangan milik korban ke lapaknya di Pasar Gumawang sekitar pukul 01.30 WIB, sebelum pulang ke rumah bibinya.
BACA JUGA:Kaasus Tersebut Masi dalam penagan/penyidikan oleh pihak Kapolres Oku Timur
Pada hari Jumat 29 Maret 2024, tersangka melarikan diri ke Palembang menggunakan sepeda motor korban. Tiga hari kemudian, pada Selasa 2 April 2024, tersangka meninggalkan sepeda motornya di belakang Taman Makam Pahlawan karena kehabisan bensin.
Kemudian, tersangka tanpa arah melanjutkan perjalanannya ke arah Muba, berhenti di rumah makan di daerah Sanga Desa, Muba, di mana ia diamankan oleh anggota polisi yang telah melacak keberadaannya.
Motif pembunuhan ini adalah ingin menguasai sepeda motor yang dibawa oleh korban. Tersangka buruk pada Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.