BACA JUGA:Dua Tersangka Pembakaran Rumah Ditangkap Polisi
Kebijakan serupa diterapkan Polres Musi Rawas (Mura), terhadap setidaknya 50 unit sepeda motor berbagai merek yang masih dikandangkan. “Karena balap liar itu sepi dan tidak terjadi, kalau tidak ada yang menontonnya. Maka dari itu, kami sita,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH.
Pengamanan sepeda motor yang terjaring balapan liar atau menggunakan knalpot brong itu, dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.
Namun Andi menyampaikan, penyitaan ini sifatnya sementara. Artinya setelah satu bulan atau habis hari raya Idulfitri 1445 H nanti, pemiliknya bisa mengambil kembali kendaraannya seterah proses sidang.
“Dengan catatan bawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraannya,” terangnya. (Pad)..