REL, Palembang - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan verifikasi faktual terhadap calon organisasi bantuan hukum (OBH) baru yang dijadikan mitra kerja sama dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi OBH tersebut terdiri atas lima tahapan, yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi kelompok kerja daerah (pokjada), dan verifikasi panitia verasi dan kelompok kerja pusat (pokjapus).
"Pada pemeriksaan faktual lapangan itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum, juga melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ave menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap dua LBH baru tersebut didapatkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan sudah sangat baik.
BACA JUGA:Dorong Promosi Wisata Sejarah dan Budaya
BACA JUGA:Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Tak Maju Pilgub 2024
Namun masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada yang harus segera ditindaklanjuti agar kedua LBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang dihelat tahun ini.
"Saya berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya," jelasnya.
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebarannya di seluruh Indonesia.
Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi.
"Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel. (*)