Tersangka Pembunuhan Waris Ditangkap: Motif Dendam Terkait Isu Perselingkuhan

Sabtu 20 Apr 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Padri
Editor : Padri

Tersangka Suyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Ia mengakui menyesal atas perbuatannya dan menambahkan bahwa sebelumnya telah beberapa kali memperingatkan Rendi agar menjauhi istrinya, namun tidak diindahkan, sehingga menimbulkan rasa sakit hati dan dendam dalam dirinya. (*)

Kategori :